Sanksi Perda Kabupaten Malang Tidak Jalan, Banyak Bermunculan Tempat Karaoke Ilegal.
Malang-Metro Pos News, Kabupaten Malang yang menpunyai wilayah cukup luas dan terletak pada posisi setrategis untuk melakukan kunjungan wisata bagi warga dari daerah-daerah lain. Serta wilayah kabupaten Malang di dukung oleh swasana udara yang dingin dan pemandangan pegunungan yang bagus maka banyak infestor maupun warga setempat untuk membuka usaha yang berkaitan dengan kepariwisataan.
Akan tetapi hal ini kurang menjadi perhatian bagi Pemerintah baik pusat maupun Daerah, Sebab banyak hal penyimpangan dan penyiasatan terjadi yang semestinya Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari perijinan maupun pajak akan tetapi karena tidak maksimal dalam menjalankan Peraturan Daerahnya itu sendiri akhirnya di manfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang peduli adanya aturan tersebut.
Dari tahun 2013-2014 ini sangat banyak sekali pelanggaran Perda (peraturan daerah) yang telah dilakukan para pengusaha nakal, baik pengusaha tempat hiburan Karaoke maupun yang lain seperti restoran,rumah makan dan ruko atau pertokoan. Hasil infestigasi wartawan menemukan beberapa tempat usaha ilegal bermunculan dan tidak dilengkapi baik IMB maupun perizinan usahanya dari Pemerintah Kabupaten Malang. Seperti yang terdapat di Kecamatan Pujon, ada beberapa tempat karaoke,rukoatau pertokoan serta rumah makan yang tidak mengantongi izin baik izin usaha maupun IMB. Dan saat di konfirmasi terkait Peizinan usaha yang sudah di atur oleh Perda (peraturan daerah kabupaten Malang), mereka beranggapan bahwa tidak merasa takut dengan Perda karena mereka pikir tidak ada penindakan ataupun sanksi yang mereka ketahui dan selama ini dari Pemerintah Kabupaten Malang pun tidak ada peringatan atau tegoran .ungkap salah satu pengusaha karaoke ini.
Masih terkait banyaknya pelanggaran pada Peraturan Daerah ini pihak Satpol PP Kabupaten Malang saat di konfirmasi tidak tanggap dan terkesan masa bodoh atau cuek saja. Padahal dengan adanya tempat-tempat usaha ilegal ini sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Menurut analis Akuntan publik/PAD Malang, sudah ratusan juta per tahun kerugian bagi pendapatan PAD Kabupaten malang dengan tidak adanya penertiban pada para pengusaha-pengusaha nakal ini, yang tidak mengurus izin usaha serta tidak membayar pajak.Apabila hal ini dibiarkan terus maka akan semakin sulit penegakan dan pelaksanaan Peraturan-peraturan Daerah Kabupaten Malang ini serta hal ini menjadi celah bagi oknum aparat untuk melakukan tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.(her/erik)
0 komentar:
Posting Komentar